Pemilu 2024

Pengamat Nilai Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Sulit Terwujud

Pengamat politik UIN Jakarta, A. Bakir Ihsan menilai wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 sulit terwujud.

|
Tribunnews
Tiga pasangan calon Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik UIN Jakarta, A. Bakir Ihsan menilai wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 sulit terwujud.

Pasalnya, mayoritas fraksi yang ada di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintah yang unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.

Fraksi tersebut termasuk Demokrat yang baru saja resmi menjadi bagian koalisi pemerintah Jokowi seiring dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Peluang pembuktiannya tetap ada, tapi unsur politisnya lebih besar apalagi hampir semua partai menjadi bagian dari pemerintah," kata Bakir, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu akan lebih efektif melalui pembuktian di antara masing-masing aktor pemilu di Bawaslu selaku badan pengawas pemilu.

"Adu data, baik KPU maupun pihak yang merasa dicurangi atau menemukan data kecurangan tersebut di Bawaslu pada berbagai tingkatannya," kata Bakir.

Diketahui, hak angket merupakan salah satu hak, yang dimiliki DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

"Tapi Hak angket memerlukan proses panjang mulai persyaratan minimal diusulkan oleh 2 fraksi juga perlu disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah anggota DPR RI," katanya.

Sebelumnya, kubu 01 dan 03 telah berbicara terkait kemungkinan dibawanya kasus dugaan kecurangan di Pemilu 2024 melalui mekanisme hak angket.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun menjelaskan bahwa hak angket adalah salah satu cara konstitusional untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu selain ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu adalah hak konstitusional yang diatur di dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Refly saat berorasi di aksi massa buruh pro Anies-Muhaimin di depan kantor KPU RI pada Rabu kemarin. 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved