Pemilu 2024
Pengamat Nilai Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Sulit Terwujud
Pengamat politik UIN Jakarta, A. Bakir Ihsan menilai wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 sulit terwujud.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik UIN Jakarta, A. Bakir Ihsan menilai wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 sulit terwujud.
Pasalnya, mayoritas fraksi yang ada di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintah yang unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.
Fraksi tersebut termasuk Demokrat yang baru saja resmi menjadi bagian koalisi pemerintah Jokowi seiring dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Peluang pembuktiannya tetap ada, tapi unsur politisnya lebih besar apalagi hampir semua partai menjadi bagian dari pemerintah," kata Bakir, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu akan lebih efektif melalui pembuktian di antara masing-masing aktor pemilu di Bawaslu selaku badan pengawas pemilu.
"Adu data, baik KPU maupun pihak yang merasa dicurangi atau menemukan data kecurangan tersebut di Bawaslu pada berbagai tingkatannya," kata Bakir.
Diketahui, hak angket merupakan salah satu hak, yang dimiliki DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Tapi Hak angket memerlukan proses panjang mulai persyaratan minimal diusulkan oleh 2 fraksi juga perlu disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah anggota DPR RI," katanya.
Sebelumnya, kubu 01 dan 03 telah berbicara terkait kemungkinan dibawanya kasus dugaan kecurangan di Pemilu 2024 melalui mekanisme hak angket.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun menjelaskan bahwa hak angket adalah salah satu cara konstitusional untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu selain ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
"Dan itu adalah hak konstitusional yang diatur di dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Refly saat berorasi di aksi massa buruh pro Anies-Muhaimin di depan kantor KPU RI pada Rabu kemarin.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.