Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Mengaku Sempat Ngadu ke Pihak Kampus, Tapi Tak Digubris

RZ wanita yang diduga jadi korban pelecehan Rektor UP, mengaku sudah mengadu ke kampus sebelum lapor polisi, namun tak direspon.

|
Kolase foto (TribunJakarta dan Bogorfess_
(Kiri foto) ilustrasi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP dan (kanan foto) Tangkapan layar Guru SMP 1 Cigombong yang menyindir siswa yang mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan guru tersebut. 

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus  menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," ujar dia.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tambahnya.

Ia pun membantah bahwa ETH telah melakukan pelecehan seksual.

Ia menyebut peristiwa itu tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden.

Raden menuturkan bahwa setiap orang memilik hak untuk melapor.

Hanya saja, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti mengada-ada atau fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Sebagai informasi, Kuasa hukum pelapor, Amanda Manthovani mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila ini terjadi pada Februari 2023 lalu.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.

Dikatakan, di dalam ruangan terlapor secara tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh bagian sensitif korban.

Saat itu kata Amanda, RZ sempat mengadu perihal dugaan pelecehan seksual.

Namun RZ malah mendapatkan surat mutasi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.

Adapun laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved