Awalnya Sakit Hati Ditagih Utang Rp300 ribu, Motif Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok Terkuak
Awalnya sakit hati di tagih utang Rp300 ribu oleh orangtua korban, paman di Tanjung Priok bunuh keponakan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan paman berinisial DZ (53) terhadap keponakannya sendiri AZA (15) di Tanjung Priok.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan, pembunuhan ini dilandasi rasa sakit hati tersangka terhadap orangtua korban yang sering menagih utang kepadanya.
Adapun besaran utang tersangka terhadap orangtua korban hanya sebesar Rp 300 ribu.
"Menurut keterangan tersangka dan ini tentu masih dilakukan pendalaman dari kita, dia ditagih terus utangnya, sehingga dia merasa sakit hati. Utangnya Rp300 ribu," kata Idris di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).
Polisi masih mendalami motif lainnya di balik pembunuhan ini, termasuk ada tidaknya percekcokan antara tersangka dan orangtua korban sebelum kejadian.
Tersangka DZ diketahui merupakan kakak kandung dari orangtua korban, yang tinggal berdekatan di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2024 lalu.
Saat itu, DZ mendatangi rumah AZA di Jalan Cempaka, RT 17 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan mendapati korban hanya sendirian.
Pada saat korban sedang belajar, DZ langsung mengambil kursi kayu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak lima kali.
Tak sampai di situ, usai memukuli keponakannya sendiri, DZ membakar kain di atas kompor yang berada di dalam rumah tersebut.
Hal itu ia lakukan untuk membuat korban seolah-olah meninggal dunia karena terjebak kebakaran.
"Dia di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan," kata Idris.
"Sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran, bukan pembunuhan," sambungnya.
Polisi lalu menerima laporan adanya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa di rumah itu.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Iptu Idris bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi kemudian menelusuri laporan itu.
Polisi nyatanya mendapati bahwa korban AZA meninggal dunia bukan karena kebakaran, melainkan benturan benda tumpul.
Dari situ, polisi mendalami kasus kematian korban dan mendapatkan temuan bahwa AZA tewas karena dibunuh.
"Kami langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tersangka di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada 18 Februari 2024," ucap Idris.
Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
Yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.