Cara Dapat Sertifikat Layak Nikah di Puskesmas Bagi Pasangan Calon Suami Istri! Simak Prosedurnya
Untuk dapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melakukan serangkaian prosedur tes kesehatan. Sertifikat itu diperlukan sebagai syarat nikah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi pasangan yang ingin menikah di Jakarta, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lewat pelayanan catin (calon pengantin) di fasilitas-fasilitas kesehatan.
Pelayanan catin ini wajib dilakukan oleh calon pengantin untuk mendapatkan sertifikat layak nikah.
Nantinya, sertifikat tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Saat ini pelayanan catin atau cek kesehatan bagi calon pengantin sudah disediakan oleh Pemerintah di Puskesmas.
Meski tidak semua puskesmas menyediakan layanan ini, pelayanan catin umumnya terdapat di puskesmas kecamatan.
Pelayanan ini nantinya akan memberikan sejumlah rangkaian cek kesehatan untuk mendeteksi ada atau tidaknya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin. Mulai dari cek kesehatan fisik, hingga uji laboratorium.
Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, pelayanan catin di puskesmas biasanya hanya tersedia di hari-hari tertentu.
Hari operasional pelayanan catin itu bergantung setiap puskesmas, dengan kuota harian yang diberlakukan.
Jika kuota pelayanan catin sudah penuh, maka calon pengantin diarahkan untuk datang lain hari di puskesmas tersebut.
Oleh sebab itu, untuk memastikan ketersediaan kota calon pengantin dianjurkan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran layanan catin di puskesmas bisa dilakukan melalui aplikasi JakSehat.
Berikut cara daftar layanan catin bagi calon pengantin di puskesmas lewat aplikasi JakSehat.
- Download aplikasi JakSehat di smartphone Anda
- Daftar akun dengan menggunakan alamat e-mail yang aktif
- Mengisi/melengkapi data diri
- Pilih menu e-registrasi puskesmas pada halaman utama aplikasi
- Jika NIK yang muncul sudah sesuai, klik opsi 'kirim'
- Masukan nama puskesmas yang dituju pada kolom pencarian
- Pilih puskesmas yang dituju
- Klik menu 'Pelayanan catin'
- Masukan tanggal dan hari yang diinginkan untuk pemeriksaan kesehatan (menyesuaikan kuota hari tersebut)
- Nantinya apabila tanggal kedatangan sudah dipilih, calon pengantin bisa langsung datang ke puskesmas dan menunjukan bukti pendaftaran di aplikasi tersebut.
Syarat cek kesehatan bagi calon pengantin di puskesmas
Meski sudah mendaftar secara online, pastikan calon pengantin membawa berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti layanan catin di puskesmas.
Nantinya calon pengantin bisa langsung mendatangi loket puskesmas sambil menyerahkan dokumen persyaratan sekaligus tanda bukti pendaftaran di aplikasi JakSehat.
Adapun dokumen pendaftaran yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP calon pengantin wanita
- Fotokopi KTP calon pengantin pria
- Surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.