Cara Dapat Sertifikat Layak Nikah di Puskesmas Bagi Pasangan Calon Suami Istri! Simak Prosedurnya

Untuk dapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melakukan serangkaian prosedur tes kesehatan. Sertifikat itu diperlukan sebagai syarat nikah

Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang
Ilustrasi menikah 

Cek darah ini meliputi pemeriksaan kadar Hb, sel darah, golongan darah, gula darah, untuk mengetahui risiko penyakit.

Seperti misalnya penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), anemia, hepatitis, dan lain-lain.

Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.

Jika terdapat sesuatu yang dicurigai sebagai risiko penyakit, calon pengantin akan mendapatkan saran medis sebagai tindak lanjutan.

Nantinya jika serangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan, sertifikat layak nikah akan dikirim melalui aplikasi JakEvo untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.

Itulah rangkaian prosedur yang bisa dilakukan untuk mendapat sertifikat layak nikah.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved