Cara Dapat Sertifikat Layak Nikah di Puskesmas Bagi Pasangan Calon Suami Istri! Simak Prosedurnya
Untuk dapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melakukan serangkaian prosedur tes kesehatan. Sertifikat itu diperlukan sebagai syarat nikah
Editor:
Pebby Adhe Liana
Cek darah ini meliputi pemeriksaan kadar Hb, sel darah, golongan darah, gula darah, untuk mengetahui risiko penyakit.
Seperti misalnya penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), anemia, hepatitis, dan lain-lain.
Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.
Jika terdapat sesuatu yang dicurigai sebagai risiko penyakit, calon pengantin akan mendapatkan saran medis sebagai tindak lanjutan.
Nantinya jika serangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan, sertifikat layak nikah akan dikirim melalui aplikasi JakEvo untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.
Itulah rangkaian prosedur yang bisa dilakukan untuk mendapat sertifikat layak nikah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.