Pemilu 2024

Usai Menikah Almas Tsaqibbirru Kerja di Kantor Pengacara, Lanjutkan Perkara Gibran & Denny Indrayana

Setelah menikah, Almas Tsaqibbirru bakal bekerja di kantor pengacara yang baru dibuka di Balikpapan, Kalimantan Timur.

|
Kolase foto (TribunJakarta dan KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
(Kiri foto) Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A dan (Kanan foto) Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo, terlihat menghadiri acara yang digelar oleh relawan Jokowi, di GBK Jakarta, Sabtu (26/11/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah menikah, Almas Tsaqibbirru bakal bekerja di kantor pengacara yang baru dibuka di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kantor tersebut bernama Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm. 

Diketahui, Almas baru saja melangsungkan pernikahannya dengan Annisa Hesti Kurniawati di Masjid Madaniyah, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga inti saja. 

Gibran Rakabuming Raka dan keluarga Presiden RI, Jokowi tak datang ke pernikahan tersebut. 

"Sama sekali enggak ngundang orang luar," ujar Boyamin seperti dikutip Kompas.id.

Padahal, Almas memiliki jasa dalam melanggengkan Gibran menuju panggung politik sebagai cawapres. 

Pasalnya, anak sulung dari Boyamin Saiman itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 179 huruf q UU Pemilu. 

Permohonan tersebut pun dikabulkan Ketua MK, Anwar Usman, yang masih bersaudara dengan Jokowi. 

Berkat Almas, Gibran mendapatkan karpet merah untuk bertarung ke dalam Pilpres 2024. 

Almas pun masih memiliki dua perkara di Pengadilan negeri (PN) Surakarta dan Banjarbaru.

Di PN Surakarta, ia menggugat Gibran lantaran tidak pernah berterimakasih setelah Almas membuka jalan bagi Gibran. 

Gibran telah melakukan wanprestasi dalam kasus tersebut. Perkaranya diregister dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. 

Ia juga menggugat guru besar hukum tata negara, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Ia menggungat Denny lantaran tuduhan Denny yang mengatakan Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dalam memuluskan langkah Gibran. 

Kedua perkara tersebut pun masih berjalan. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved