MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol Dinilai Tepat Cegah Politisasi Kasus Hukum

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Jaksa Agung tidak diisi pengurus partai politik (parpol) dinilai tepat.

Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Jaksa Agung tidak diisi pengurus partai politik (parpol) dinilai tepat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Jaksa Agung tidak diisi pengurus partai politik (parpol) dinilai tepat.

Pasalnya, hal tersebut untuk mencegah adanya politisasi sebuah kasus hukum.

Pada, Kamis (29/2/2024), sidang Mahkamah Kontitusi memutuskan bahwa gugatan terkait prasyarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan dikabulkan.

"Sudah tepat itu. Sekalipun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi nonpartisan partai biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus," kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Uchok lalu membandingkan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Jaksa Agung yang diisi kader parpol.

Menurutnya, Kejaksaan saat ini cukup progresif dalam mengusut kasus korupsi bahkan cenderung tidak tebang pilih terhadap politikus.

"Kalau yang sebelumnya, kan, sempat berpolemik karena ada kasus yang terkesan dipaksakan. Bahkan, konflik antarelite partai dibawa ke ranah hukum," jelasnya.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Substansi gugatan yang dimaksud, mengatur tentang syarat seorang Jaksa Agung yang tak boleh terafiliasi partai politik (parpol).

Dengan momentum ini, Kejaksaan Agung menyatakan bakal memperkuat independensinya.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (1/3/2024).

Menurut Ketut, independensi jaksa sebagai penegak hukum merupakan nilai dasar yang harus dimiliki.

Karena itu, dia mengklaim bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung tak memuat kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk politikus.

"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik," katanya.

Kemudian putusan MK yang mengabulkan gugatan ini juga dianggap Ketut membuka peluang semakin lebar bagi para jaksa untuk menjadi pucuk pimpinan tertinggi, yakni Jaksa Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved