MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol Dinilai Tepat Cegah Politisasi Kasus Hukum

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Jaksa Agung tidak diisi pengurus partai politik (parpol) dinilai tepat.

Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Jaksa Agung tidak diisi pengurus partai politik (parpol) dinilai tepat. 

"Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI," kata Ketut.

Sebelumnya dalam sidang MK Kamis (29/2/2024), diputuskan bahwa gugatan terkait prasyarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan dikabulkan.

Gugatan ini teregister di MK dengan nomor 6/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Selain itu, dia juga menyatakan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MKRI, pada Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo kemudian menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung."


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved