Kepala BP2MI Minta Pemerintah Siapkan Dana Abadi dan Tidak Boleh Pelit kepada Pekerja Migran

Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta negara tidak pelit kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Istimewa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024). Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta negara tidak pelit kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta negara tidak pelit kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny mengungkapkan dalam setiap tahun negara hanya mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri.

Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan dengan penghasilan devisa yang diberikan oleh para PMI kepada negara yaitu sebesar Rp159 triliun.

"Artinya penghasilan yang diberikan PMI kepada negara lebih besar dibandingkan investasi yang dikeluarkan negara kepada PMI," kata Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Jadi negara kita ingatkan jangan pelit kepada rakyatnya, jangan pelit kepada PMI, toh negara harus sadar bahwa negara berutang besar kepada PMI. Nah, ada kesadaran negara berutang berarti harus ada kesadaran negara harus membayar utang itu," tegasnya.

Tak hanya itu, Benny Rhamdani menegaskan bahwa pembebasan biaya pemberangkatan PMI keluar negeri adalah amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tak hanya pembebasan biaya penempatan PMI, menurut Benny, pemerintah juga harus menyiapkan dana abadi untuk keluarga pahlawan devisa itu.

Benny meminta pemerintah untuk segera membuat program dana abadi tersebut agar semua persoalan PMI ditanggung oleh negara.

"Tentu tidak hanya biaya penempatan ditanggung, mereka juga harus mempunyai green card dan dana abadi, tidak boleh ada satu keluarga PMI yang mengalami masalah sosial," imbuh mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.

"Jika ada keluarganya yang bekerja di luar negeri, tidak ada satu anak PMI yang putus sekolah karena tidak bisa bayar biaya pendidikan, sementara PMI berjuang untuk devisa negara dan tidak ada juga biaya kesehatan yang ditinggung oleh PMI. Itu harus dicover melalui dana abadi itu," sambungnya.

Benny pun kan terus mendorong agar amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sehingga tidak membebani pekerja migran.

"Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah Undang-Undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke Luar Negeri," ujar Benny.

Dia mengatakan bahwa BP2MI terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari Undang-Undang (UU).

"Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU No 18/2017) pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara," ujarnya.

Benny mengatakan tujuan dirinya terus mendorong pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved