Caleg DPR Otaki Pembunuhan

Profesi Orangtua Indriana Dewi Eka Korban Pembunuhan Caleg DPR, Hidup di Kontrakan Tapi Punya Rolex

Akhirnya terkuak profesi ayah dan ibu Indriana Dewi Eka Saputri (24), korban pembunuhan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot.

|
Bima Putra/TribunJakarta.com
Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024). (1) 

Kedua benda super mewah tersebut diduga dibeli dari hasil keringat Indriana Dewi Eka bekerja sebagai marketing.

Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024).
Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Almarhumah sosok yang baik. Pekerja keras, dia sayang sama orang tuanya. Dia pergi kerja selalu untuk menafkahi keluarganya," kata Ketua RT 06 RW 14, Eko Sudiyanto.

Menurut Eko, tak cuma membeli barang mewah, Indriana Dewi Eka juga selalu menyisihkan uang gajinya untuk tabungan membeli hunian lebih baik.

"Pimpinan kantor yang datang ke sini (rumah duka) cerita, dia punya tabungan untuk beliin rumah buat ibunya. Saya pikir ya Allah sampai segitunya seorang anak berbakti untuk orangtua," ujar Eko.

Merujuk keterangan pimpinan perusahaan, Eko menuturkan uang tabungan Indriana yang hendak digunakan untuk membelikan rumah bagi orang tuanya sudah terkumpul sekitar Rp40 juta.


Rolex dan LV

Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah menyewa pembunuh bayaran, bernama Muhammad Reza Swastika.

Reza dijanjikan dihadiahi Rp 50 juta untuk menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka.

Uang dengan jumlah besar ini didapat para pelaku dari hasil menjual jam Rolex dan tas LV milik korban.

"Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan dibayar ada, dijanjikan Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan

Reza kemudian membunuh Indriana Dewi Eka di dalam mobil, di kawasan Bukit Pelangi, Bogor pada Rabu (20/2).

Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan ikat pinggang.

Kini, Devara, Didot dan Reza disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved