PB Semmi Minta Polres Jaksel Cegah Hana Hanifah yang Diduga Promosi Judi Online ke Luar Negeri
LBH PB Semmi mengajukan permohonan untuk mencegah selebgram Hana Hanifah yang diduga promosi judi online ke luar negeri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) mengajukan permohonan untuk mencegah selebgram Hana Hanifah ke luar negeri.
Surat permohonan itu diajukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (4/3/2024).
LBH PB Semmi sebelumnya melaporkan Hana terkait dugaan mempromosikan judi online.
"Iya resmi sudah diajukan. Kami berharap Kapolres beserta jajaran penyidik berkoordinasi kepada imigrasi untuk mencekal Hana Hanifah agar tidak pergi keluar negeri," kata Direktur LBH PB Semmi Gurun Arisastra.
Gurun menuturkan, permohonan cegah diajukan karena pihaknya khawatir Hana Hanifah kabur atau ke luar negeri sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Alasannya kami organisasi khawatir Hana Hanifah kabur atau melarikan diri ke luar negeri, padahal proses perkara masih berjalan. Tentu hal-hal itu bisa menghambat proses hukum, kami antisipasi itu," ujar dia.
Ia menambahkan, permohonan itu diajukan dengan alasan untuk menjamin kepastian hukum terhadap perkara dugaan promosi judi online yang masih berjalan.
"Perkara ini sudah hampir dua tahun, justru ini diajukan agar Hana tidak kabur sehingga cepat mendapat kepastian hukum. Apalagi ini akan dilakukan gelar perkara, jangan sampai nanti kabur sebelum gelar perkara dilakukan," ucap Gurun.
Adapun polisi akan segera melakukan gelar perkara kasus selebgram Hana Hanifah yang diduga mempromosikan judi online.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa ahli ITE.
"Saat masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara," kata Yossi, Sabtu (17/2/2024).
Yossi menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
"Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar dia.
Sementara itu, hingga saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.