Kritisi Kebijakan Anak Buah Heru Budi, PKS Minta Klub Malam dan Karaoke Ditutup Selama Ramadan
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengkritisi kebijakan Pemprov DKI yang mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengkritisi kebijakan Pemprov DKI yang tetap mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Ia pun minta Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merevisi aturan yang dibuatnya dan menutup seluruh tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
“Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024)
Politikus senior PKS ini menyebut, kehadiran tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan suci Ramadan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Ya benar, tempat-tempat itu bisa jadi tempat maksiat yang tidak sejalan dengan semangat Ramadan,” ujarnya.
Bila tempat hiburan malam tetap dibiarkan buka, Abdul Aziz khawatir bisa memicu keributan yang bisa merusak situasi dan kondisi ibu kota.
“Jadi kami berharap, Pemda menghormati datangnya Ramadan, jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.
Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di area hotel minimal bintang dmpat atau kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur jam operasionalnya.
Sekolah Gratis di Jakarta Tak Sekadar Janji, DPRD DKI Siapkan Raperda Pendidikan Kawal Realisasinya |
![]() |
---|
Ketua Bapemperda DPRD DKI: Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Sah Secara Aturan |
![]() |
---|
''Mata Tiba-Tiba Kedutan'' Respons Anies Baswedan Usai Disebut Prabowo di Munas PKS |
![]() |
---|
2 Kali Prabowo Ungkit Nilai 11 dari Anies, Mata Eks Capres Tiba-tiba Kedutan: Ada yang Ngomongin ya? |
![]() |
---|
Awal Mula Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Singgung Kekalahan Beruntun Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.