Kritisi Kebijakan Anak Buah Heru Budi, PKS Minta Klub Malam dan Karaoke Ditutup Selama Ramadan
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengkritisi kebijakan Pemprov DKI yang mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengkritisi kebijakan Pemprov DKI yang tetap mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Ia pun minta Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merevisi aturan yang dibuatnya dan menutup seluruh tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
“Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024)
Politikus senior PKS ini menyebut, kehadiran tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan suci Ramadan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Ya benar, tempat-tempat itu bisa jadi tempat maksiat yang tidak sejalan dengan semangat Ramadan,” ujarnya.
Bila tempat hiburan malam tetap dibiarkan buka, Abdul Aziz khawatir bisa memicu keributan yang bisa merusak situasi dan kondisi ibu kota.
“Jadi kami berharap, Pemda menghormati datangnya Ramadan, jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.
Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di area hotel minimal bintang dmpat atau kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur jam operasionalnya.
Kelab malam dan diskotek buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Mandi uap dan rumah pijat bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi mulai 11.00 WIB hingga 01.30 WIB.
Kemudian, bar/rumah minum yang berdiri sendiri beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Sedangkan, bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andhika pun berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana kondusif saat bulan suci Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri.
Ia pun menegaskan bakal mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Surat edaran tersebut juga mengizinkan tempat karaoke dan pub tetap buka dengan pengaturan jam operasional khusus.
“Karaoke eksekutif dan pub beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB,” tuturnya.
Untuk rumah biliar atau bola sodok, dapat tetap beroperasi bila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
“Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sekolah Gratis di Jakarta Tak Sekadar Janji, DPRD DKI Siapkan Raperda Pendidikan Kawal Realisasinya |
![]() |
---|
Ketua Bapemperda DPRD DKI: Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Sah Secara Aturan |
![]() |
---|
''Mata Tiba-Tiba Kedutan'' Respons Anies Baswedan Usai Disebut Prabowo di Munas PKS |
![]() |
---|
2 Kali Prabowo Ungkit Nilai 11 dari Anies, Mata Eks Capres Tiba-tiba Kedutan: Ada yang Ngomongin ya? |
![]() |
---|
Awal Mula Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Singgung Kekalahan Beruntun Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.