Begini Cara Hitung Besaran THR Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Pencairan THR dihitung secara khusus. Aturan ini mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
THR ini diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan buruh atau pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasar aturan tersebut, THR wajib dicairkan paling lambat pada H-7 Lebaran atau hari raya keagamaan.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Akan tetapi, bagaimana perhitungan THR jika pegawai belum bekerja selama 12 bulan?
Perlu diketahui, dalam pasal 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada
pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR itu, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 dua belas bulan, THR harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan dihitung dengan cara:
Masa kerja : 12 (bulan) x Satu bulan upah.
Namun bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, diatur perhitungan THR secara khusus.
Diantaranya, bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, rumus upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Akan tetapi bila pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka rumus upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pada tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya akan membali membuka posko THR sebagai bentuk pengawasan.
Posko THR ini, nantinya akan melayani berbagai persoalan terkait THR baik untuk pekerja atau perusahaan.
Termasuk di dalamnya, seperti layanan konsultasi hingga pengaduan bila memiliki kendala dalam pencairan THR.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.