Gaduh Pencabutan KJMU
Setelah Heboh Anggaran Dipangkas Rp 180 M, 771 Mahasiswa Penerima KJMU Dicoret Disdik DKI
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menyebut, sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menyebut, sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Ratusan mahasiswa itu dicoret berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan pada tahap 1 2024.
“Penerima KJMU pada tahap 2 tahun 2023 itu 19.042 mahasiswa dan dari data itu dilakukan pemadaman dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran,” ucapnya di gedung DPRD DKI, Kamis (14/3/2024).
Purwo menjelaskan, pemadanan dilakukan dengan menyandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dari hasil pemadanan itu diperoleh sebanyak 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan pendidikan KJMU lantaran terdeteksi sudah tidak tinggal di Jakarta maupun berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.
“Dari data existing tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, pihaknya bakal kembali melakukan verifikasi lapangan terhadap 18.271 mahasiswa penerima KJMU ini.
"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinaos, juga kewilayahan untuk memastikan ketepatan sasaran,” tuturnya.
Bantah Pemangkasan Kuota
Sebelumnya, heboh sejumlah mahasiswa mengaku dicabut KJMU-nya.
Hal itu membuat resah. Sebab para penerima begitu bergantung dengan bantuan Pemprov DKI Jakarta itu untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau bayaran semesteran.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah ada pemangkasan kuota penerima bantuan pendidikan KJMU.
Ia menyebut, tak ada batasan jumlah penerima bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa berprestasi.
“Enggak (ada pemotongan kuota), kan enggak ada kuota-kuota,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (7/3/2024).
Meski mengaku tak ada pembatasan kuota, Heru tak bisa menjelaskan ketika ditanya terkait alokasi anggaran KJMU.
Sebab, biasanya alokasi anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan KJMU.
Orang nomor satu di DKI ini pun meminta awak media bertanya langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah yang menjelaskan,” ujarnya.
Gerindra Sebut Heru Pangkas Rp 180 M
Di sisi lain, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria sebelumnya mengungkap biang kerok gaduh pencabutan KJMU.
Ia menyebut, pencabutan KJMU mahasiswa terjadi akibat adanya pemangkasan anggaran program bantuan pendidikan tersebut.
“Anggaran berkurang setengahnya. Tahun ini Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar,” ucap Politikus Gerindra itu saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Pemangkasan ini pun disebutnya menyebabkan Pemprov DKI harus harus mengurangi jumlah penerima KJMU.
Caranya dengan memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan tingkat kemiskinan (desil) penduduk Jakarta.
Sehingga, hanya mahasiswa yang masuk kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4) yang mendapatkan bantuan pendidikan KJMU.
“Pada akhirnya Pemprov DKI ambil penerima manfaat berdasarkan ranking, berdasarkan desil kemiskinan,” ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah menambahkan, pemangkasan anggaran tersebut menyebabkan 12 ribu mahasiswa kehilangan status KJMU.
Hal ini pun sempat diprotes oleh legislatif, namun masukan yang disampaikan diabaikan.
“Dari total 19 ribu penerima, jadi 7.900 yang dapat KJMU. Diturunkan kuotanya. Kami protes tetap saja mereka bilangnya begitu,” ujarnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Kabar Baik! Disdik DKI Perpanjang Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 hingga 24 Maret |
![]() |
---|
Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Ratusan Mahasiswa Ajukan Keberatan |
![]() |
---|
Kisruh Masalah KJMU, Heru Budi Kena Sentil Anak Buah Cak Imin: Zaman Anies Enggak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Dukcapil Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU: Ada yang Orangtuanya Karyawan BUMN hingga PNS |
![]() |
---|
Banyak Diprotes Soal Pencabutan Bantuan Pendidikan, Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan KJMU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.