Gaduh Pencabutan KJMU

Kabar Baik! Disdik DKI Perpanjang Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 hingga 24 Maret

Sampai 15 Maret lalu jumlah pendaftar KJMU Tahap I 2024 sudah mencapai 11.470 orang.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana pendistribusian KJMU di aula lantai 1 kantor UPT P4OP, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabar baik buat warga Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga sepekan ke depan.

Sebagai informasi, awalnya pendaftaran yang dilakukan secara daring lewat website p4op.jakarta.go.id/kjmu itu hanya dibuka hingga 15 Maret 2024.

“Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024,” ucap Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

Purwo menyebut, sampai 15 Maret lalu jumlah pendaftar KJMU Tahap I 2024 sudah mencapai 11.470 orang.

Disdik DKI pun disebut Purwo saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU.

Proses verifikasi ini pun bakal dilakukan secara bertahap mulai dari sekolah asal melalui sistem dari tanggal 4 Maret sampai 24 Maret 2024 untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan lulus sekolah menengah di Jakarta maksimum 3 tahun lalu.

“Secara paralel kami juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU,” ujarnya.

Adapun proses verifikasi oleh perguruan tinggi ini dilakukan selama periode 4 Maret hingga 28 Maret 2024.

Selanjutnya, Disdik DKI akan melakukan verifikasi final melalui sistem pada 1 April sampai dengan 5 April 2024.

Selain melakukan verifikasi, Disdik DKI juga melakukan pemadanan data dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ada tiga kriteria yang digunakan dalam pemadanan data ini, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

Pemadanan data dan proses verifikasi ini dilakukan guna memastikan bantuan pendidikan KJMU yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved