Nasib RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKS Menolak, Apa Alasannya?

Nasib Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Rapat Baleg DPR RI membahas RUU DKJ, Senin (19/3/2024) dan ilustrasi Rapat Paripurna. Nasib Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Namun, Fraksi PKS DPR RI menolak RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna. Terkuak alasan Fraksi PKS menolak putusan tersebut.

Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengungkapkan alasan pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Alasan pertama, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Kemudian, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan.

Pasalnya, pembahasan sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Ansory menjelaskan isi UU IKN Pasal 41 ayat (2) bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.

"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg.

Sementara itu delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.

"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Setuju Pilkada DKJ Dua Putaran

Selain itu, Pemerintah dan Baleg DPR RI setuju Pilkada DKJ bisa berlangsung dua putaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved