Pemilu 2024

Kubu 01 dan 02 Bisa Ajukan Jagoannya di Cagub DKI, Kubu Ganjar-Mahfud Cuma Gigit Jari

Partai gabungan pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mampu memenuhi syarat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

|
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai gabungan pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mampu memenuhi syarat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta lantaran perolehan kursi di DPRD tak memenuhi syarat minimal. 

Diketahui partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD Jakarta atau 25 persen suara dalam Pemilu. 

Berdasarkan hasil simulasi penelitian dan pengembangan (Litbang) Kompas, perolehan kursi PDIP mengalami penurunan sementara PPP stagnan mendapatkan kursi dan Perindo naik tetapi tidak signifikan di DPRD DKI

Jumlah kursi PDIP pun anjlok. Pada pemilihan sebelumnya tahun 2019, PDIP meraup 25 kursi dan mampu mendapatkan kursi Ketua DPRD Jakarta. 

Namun, pada pemilu 2024, kursi yang diraihnya terjun bebas ke angka 15. 

Partai politik pengusung Ganjar-Mahfud yakni PDIP, PPP dan Perindo hanya mampu mengumpulkan total 17 kursi atau setara 16 persen dari total kursi DPRD Jakarta. 

Kubu 01 dan 02 Bisa Ajukan Cagub

Sementara itu, dua kubu 01 dan 02, dipastikan bisa mengajukan jagoannya di Pilkada DKI. 

Namun, partai-partai politik tersebut tetap harus melakukan koalisi dengan partai politik lainnya untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terdiri dari PKS, PKB dan NasDem bisa mengajukan jagoannya di Pilkada lantaran meraup sebanyak 39 kursi atau setara 36,8 persen. 

Sementara kubu 02 Prabowo-Gibran yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan PSI total kursinya mencapai 50 atau setara 47,2 persen. 

Kendati demikian, sejauh ini baru partai politik Kubu 01 yang menyatakan akan melanjutkan Koalisi Perubahan dari tingkat Nasional ke tingkat Gubernur Jakarta. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved