Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim

Pengamat Nilai Kecelakaan Beruntun di Halim Bukan Akibat Kelalaian, Tapi Kesengajaan Sopir Truk

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menilai kecelakaan beruntun di Halim bukan karena kelalaian. Tapi akibat kesengajaan sopir truk.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Kolase TribunnewsBogor
Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim pada Rabu (27/3/2024), berinisial MI (18) ternyata memiliki akun TikTok. Kerap pamer kebut-kebutan di jalan? 

Budiyanto menuturkan sopir truk telah melakukan pidana pelanggaran lalin berkaitan dengan pelanggaran Odol (Over dimensi dan over load) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 307.

Bila mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ MI dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu atas perbuatannya.

Kemudian jugaPasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf a.

Pasal 106 ayat (4) huruf g yakni setiap orang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.

Lalu pada huruf b Pasal 115 huruf a disebutkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Pidana pelanggaran ini sudah diatur dalam ketentuan pidana Pasal 287 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pada Pasal 311 ayat (1) orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa dan barang dipidana denganpaling lama satu tahun atau denda paling Rp3 juta.

Pada ayat 2, dalam hal perbuatan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Mengacu aturan tersebut, Budiyanto pun menilai MI telah bersalah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 tahun 2009, dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama itu.

"Telah melakukan pelanggaran lalin tidak memiliki SIM, memuat barang melebihi tonase dan dimensi, mengemudikan ranmor melebihi batas maksimal dan terkesan ugal-ugalan," tuturnya.

Bila mengacu pada hasil penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya itu, MI dianggap sadar bahwa pelanggaran yang dia lakukan sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa, serta melanggar aturan.

Oleh sebab itu, Budiyanto pun menilai kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama sudah termasuk akibat unsur kesengajaan, bukan sekedar kelalaian berkendara.

"Penyebab kecelakaan bukan disebabkan karena unsur kelalaian tapi disebabkan adanya unsur kesengajaan. Sopir truk dapat diduga melakukan peristiwa pidana Pasal 311 ayat (3)," lanjut Budiyanto.

Bila nantinya dari hasil penyidikan terbukti melanggar Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut MI dapat pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp8.000.000.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved