Pilpres 2024

Besok Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar, Kubu Anies-Muhaimin Siap Hadirkan Saksi

Kubu 01 Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Wakil Presiden 2024, besok (1/4/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Anies-Muhaimin dan MK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu 01 Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Wakil Presiden 2024, besok (1/4/2024).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, sidang tersebut digelar sekitar pukul 08.00 WIB. 

Sidang sengketa hasil Pilpres tersebut bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI 1 lantai 2. 

Pemohon yang merupakan pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan didampingi kuasa hukum Zaid Mushafi, S.H., M.H, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H, Sugito, S.H., M.H.

Sidang tersebut beragendakan Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon).

Sementara itu, Tim hukum capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, mereka percaya diri bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan MK.

"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Walaupun saya tidak percaya dengan MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," kata Refly seperti dilansir TribunKaltim.

Refly meyakini gugatan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU dikabulkan MK.

"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.

Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.

Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.

"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.

Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.

"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved