Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor
Batas lapor SPT Tahunan 2024 berakhir hari ini, simak cara lapornya lewat e-Filing dan e-Form. Jangan sampai terlambat apalagi kena denda.
Editor:
Muji Lestari
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Iklan Rokok di Tempat Terlarang Jakarta Akan Disikat, Siap-siap Kena Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Cerita Lengkap Guru di Demak Diminta Bayar Rp25 Juta, Wali Murid Hendak Kembalikan Uang Tapi Ditolak |
![]() |
---|
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.