Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor
Batas lapor SPT Tahunan 2024 berakhir hari ini, simak cara lapornya lewat e-Filing dan e-Form. Jangan sampai terlambat apalagi kena denda.
Editor:
Muji Lestari
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Baca Juga
| Kabar Gembira! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025 untuk Warga Jakarta |
|
|---|
| Iklan Rokok di Tempat Terlarang Jakarta Akan Disikat, Siap-siap Kena Denda Rp100 Juta |
|
|---|
| Cerita Lengkap Guru di Demak Diminta Bayar Rp25 Juta, Wali Murid Hendak Kembalikan Uang Tapi Ditolak |
|
|---|
| Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
|
|---|
| Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-NPWP.jpg)