Mobil Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung, Telat Bayar Pajak Ratusan Juta

Mobil mewah pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi ikut disita Kejagung. Mobil tersebut kini nunggak pajak ratusan juta.

|
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kado berupa mobil mewah jenis Rolls Royce pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, kini tinggal kenangan.

Mobil tersebut sebelumnya diberikan oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi sebagai kado pada perayaan ulang tahun yang ke 40 tahun, pada Agustus 2023 silam. 

Hal ini diketahui dari postingan Sandra Dewi di akun instagramnya, pada 12 Agustus 2023 lalu.

Berdasar catatan Tribunnews, Sandra Dewi pernah memposting momen saat mobil impiannya itu datang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, mobil jenis Rolls Royce itu merupakan satu dari dua jenis mobil milik suami Sandra Dewi yang disita buntut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk.

Tak terlihat adanya nomor pelat pada mobil mewah yang kini sudah berada di Gedung Kejagung RI itu.

Namun penelusuran Tribunnews, sebelumnya Sandra Dewi sempat membagikan foto mobil itu di akun instagramnya lengkap dengan nomor kendaraannya.

Adapun Sandra Dewi, sempat memotret mobil mewah itu dengan pelat nomor yang dibuat khusus menggunakan inisial namanya yaitu SDW.

Telat bayar pajak

Tribunnews menelusuri situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) untuk mengetahui status pajak mobil mewah milik suami Sandra Dewi itu pasca disita.

Berdasar data yang dihimpun, mobil Rolls-Royce jenis Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan nomor yang pernah dipamerkan Sandra Dewi yakni B 1 SDW itu, telat bayar pajak.

Pajak mobil tersebut, sudah jatuh tempo pada 4 Maret 2024. 

Adapun Pajak Pokok Kendaraan (PKB) mobil tersebut, senilai Rp 99.786.300.

Sementara denda keterlambatan mencapai Rp 1.995.700 beserta biaya lainnya, dengan total yang harus dibayarkan Rp 101.960.000.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaya Keren Sandra Dewi Saat Diberi Rolls Royce Tinggal Kenangan, Kado Dari Harvey Moeis Itu Disita.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved