Pilpres 2024

Pengamat Sebut Pemanggilan 4 Menteri ke MK Soal Bansos Bisa Gagalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Pemanggilan empat menteri kabinet Jokowi pada sidang sengketa Pilpres 2024, dinilai bisa menjadi pintu masuk penggagalan kemenangan Prabowo-Gibran

|
Instgaram @prabowo
Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemanggilan empat menteri kabinet Presiden Jokowi pada sidang sengketa Pilpres 2024, dinilai bisa menjadi pintu masuk penggagalan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Saat ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu sudah dinyatakan sebagai pemeroleh suara terbanyak oleh KPU, mengalahkan pasangan nomor 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud.

Namun hasil Pemilu itu tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu pasangan 1 dan 3 kompak menuding kebijakan bansos Presiden Jokowi menjadi senjata elektoral putranya yang merupakan cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pada sidang MK dengan agenda pembuktian pemohon I dari kubu AMIN, Senin (1/4/2024), bahkan saksi ahli didatangkan khusus membicarakan dampak pengaruh bansos terhadap petahana atau pasangan yang didukung petahana.

MK pun memutuskan untuk memanggil empat menteri yang terkait dengan bansos pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.

Suhartoyo
Suhartoyo (Laptah MK)

Suhartoyo menegaskan, kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar MK memanggil sejumlah menteri yang terkait bansos.

MK menolaknya dengan alasan khawatir akan dianggap berpihak.

Namun keputusan untuk memanggil menteri itu akhirnya dilakukan atas nama MK, bukan pemohon.

Sebab, menurut Suhartoyo, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

Selain menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga turut dipanggil.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," pungkasnya.

Kubu AMIN Semringah

Mendengar keputusan Hakim MK, kubu AMIN semringah.

Mereka menganggap pemanggilan menteri didasari atas diterimanya argumen bahwa kebijakan bansos mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

"Hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” kata Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, Senin (1/4/2024).

Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Hamdan Zoelva (kanan), Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri) dan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi (tengah) menyampaikan paparan refleksi penegakan hukum yang terjadi selama perhelatan Pilpres 2024 sampai akhir Tahun 2023 ini.
Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Hamdan Zoelva (kanan), Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri) dan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi (tengah) menyampaikan paparan refleksi penegakan hukum yang terjadi selama perhelatan Pilpres 2024 sampai akhir Tahun 2023 ini. (Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com)

Hamdan juga menekankan, pemanggilan menteri menandakan MK tidak hanya mempertimbangkan soal hasil, tetapi juga proses yang melatari PIlpres 2024.

“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan,” katanya.

Hamdan optimis terhadap keterangan yang diberikan, karena akan memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN sekaligus akan menjelaskan garis kebijakan dan bagaimana bansos itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024.

“Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar,” papar Hamdan

“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” tandasnya.

Tim Hukum 02 Tidak Khawatir

Di sisi lain, tim hukum kubu 02, pasangan Prabowo-Gibran, tidak khawatir dengan pemanggilan menteri terkait bansos ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, kesaksian para menteri bisa meringankan kerjanya.

Sebab pertanyaan akan bansos akan dijawab langsung oleh menteri yang bertanggung jawab.

"Contoh umpamanya, kalau umpamanya bu Risma dan bu Sri Mulyani dipanggil, soal bansos kan clear. Saya enggak perlu lagi cari ahli-ahli yang lain lagi dong," kata Otto di Gedung MK usai sidang, Senin (1/4/2024), dikutip dari Tribunnews.

"Dengan dihadirkannya nanti para menteri ini, saya punya keyakinan itu akan bisa menjelaskan persoalan dan semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran," sambungnya.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat diwawancarai terkait kegiatam YLC Ramadhan Golf Charity di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat diwawancarai terkait kegiatam YLC Ramadhan Golf Charity di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kendati ada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berlatar kader PDIP, partai pengusung Ganjar-Mafud, Otto tetap tidak khawatir. Dia enggan berprasangka buruk bahwa Risma akan bicara berpihak.

"Meski ibu Risma adalah orang PDIP, saya harus berpikiran positif bahwa Bu Risma menceritakan yang sebenarnya. Saya tidak boleh berprasangka buruk bahwa semuanya saksi-saksi ini akan berkata yang tidak benar," tuturnya.

Bisa Gagalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah, memandang, keterangan dari menteri Jokowi terkait bansos bisa menjadi pintu masuk gagalnya kemenangan Prabowo-Gibran.

"Isu Bansos menjelang pemilu ini menarik, meskipun berbeda UU dengan penyelenggaraan pemilu. Tetapi bisa saja menjadi pintu masuk gagalnya Prabowo diputuskan menang oleh KPU," kata Dedi dihubungi Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Terlebih jika kesaksian para menteri bisa membuat kesimpulan bahwa bansos digunakan untuk politik uang dan memenangkan Prabowo-Gibran, dan tidak ada Undang-Undang yang menjembatani bansos tersebut.

"Maka Presiden Jokowi tidak saja menghadapi kegagalan melihat putranya Gibran dilantik. Tetapi juga potensial hadapi pemakzulan melalui hak angket karena terbukti langgar UU," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion.

Menurutnya nantinya keterangan empat menteri tersebut akan konfrontatif. 

"Utamanya antara Risma dan lainnya. Risma dalam rapat dengan DPR sudah menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu kuota bansos menjelang pemilu," kata Dedi.

Hal itu dinilainya akan menjadi temuan menarik, meskipun tidak secara langsung pengaruhi keputusan KPU soal pelanggaran pemilu, tetapi punya dampak.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved