Cerita Kriminal

Kronologi Lengkap Anggota Damkar Jaktim Cabuli Putrinya, Gaya Santai Septhedy Saat di Kantor Polisi

Kronologi lengkap Anggota Damkar Jaktim, Septhedy Nitidisastra (SN) yang diduga mencabuli putrinya, S (5). Gaya santai tersangka di kantor polisi.

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunDepok
Kolase Foto gaya Anggota Damkar Jakarta Timur, Septhedy Nitidisastra atau SN yang diduga mencabuli putrinya sendiri berinisial S (5) di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024). Kronologi lengkap Anggota Damkar Jaktim, Septhedy Nitidisastra (SN) yang diduga mencabuli putrinya, S (5). Gaya santai tersangka di kantor polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap, kronologi lengkap Anggota Damkar Jakarta Timur, Septhedy Nitidisastra atau SN yang diduga mencabuli putrinya sendiri berinisial S (5).

Kini, Polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka setelah diringkus di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.

Setelah ditangkap, SN dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

Terkuak gaya Septhedy Nitidisastra saat tiba di Polda Metro Jaya.

Pegawai honorer Damkar Jakarta Timur itu mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.

SN juga terlihat mengenakan sandal berwarna putih.

Begini penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri.
Begini penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri. (Istimewa)

Ia tampak berjalan santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.

SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.

Adapun Polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Status) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa.

"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," lanjutnya.

SN ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved