Cerita Kriminal

Teriakan Mencekam Saat Tarawih, Lansia di Malang Minta Tolong: Harta Dirampok dan Sang Adik Dibunuh

Tetangga Esther, Azizah, yang mendengar teriakan minta tolong itu kemudian buru-buru pergi ke rumah ketua RT setempat. 

Kolase TribunJakarta
Dua pelaku pembunuhan MW Hasyim Afandi (29) dan adiknya, MI Faizal Amir (28), terhadap seorang lansia di Malang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mencekam! Seorang perempuan lanjut usia (lansia) Lansia bernama Esther Sri Purwaningsih (69) berteriak minta tolong saat sebagian besar warga melaksanakan salat tarawih pada Jumat (22/3/2024). 

Tetangga Esther, Azizah, yang mendengar teriakan minta tolong itu kemudian buru-buru pergi ke rumah ketua RT setempat. 

Namun, ketua RT kala itu sedang tidak ada di rumah. Azizah didampingi istri ketua RT dan salah satu kerabatnya pergi menuju sumber suara untuk memastikan apa yang terjadi. 

Ternyata,  tetangganya itu menjadi sasaran perampokan sekaligus pembunuhan

Peristiwa maut itu terjadi di RT 003 RW 005, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024) malam. 

Saat mendatangi rumah tersebut, pintu tak terkunci. 

Begitu masuk, mereka melihat Esther sudah berada di kamar depan dengan wajah luka memar akibat dipukul berulang kali. 

Esther meminta warga untuk mengecek kondisi adiknya di kamar belakang. 

Warga seketika terkejut melihat adik Esther, Sri Agus Iswanto, tewas dalam posisi tertelungkup. 

Tragisnya, sebilah pisau dapur masih menancap di leher sisi kiri. 

Lingkungan RT 003 pun gempar, mereka menduga terjadi perampokan yang berujung tewasnya salah satu penghuni rumah.

Warga menduga jika dua orang yang berboncengan sepeda motor dan melintas di kawasan itu, beberapa saat sebelum dan setelah peristiwa, merupakan pelaku.

Malam itu juga Esther langsung dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, untuk menjalani perawatan.

Sementara jenazah sang adik dibawa ke instalasi jenazah pada rumah sakit yang sama untuk visum.

Polisi yang datang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dilanjutkan investigasi dan mengorek keterangan 13 saksi.

Sepekan kemudian, Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus tersangka.

Mereka adalah MW Hasyim Afandi (29) dan adiknya, MI Faizal Amir (28), keduanya tidak lain merupakan tetangga korban hanya berbeda RW.

Sebelum dicokok, keduanya berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat tetapi masih berada di wilayah Malang.

Motif tersangka

Motif kedua pelaku nekat membunuh nyawa Sri karena tekanan ekonomi. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam press release yang digelar Rabu (3/4/2024).

"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya dilansir TribunJatim. 

Pasalnya, dalam waktu dekat Faizal selaku adik dari Hasyim ini akan melangsungkan pernikahan sehingga ia membutuhkan biaya tersebut.

Kemudian, Hasyim saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved