Penembakan di Jatinegara

Korban Penembakan Ghatan Saleh Ancam Orang Tak Dikenal, Singgung Soal Rahasia: 'Saya Sunat Kamu'

Andika dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan terkait kasus dugaan pengancaman.

|
Bima Putra/TribunJakarta.com
Mohamad Andika Mowardi yang menjadi korban percobaan pembunuhan dilakukan Gathan Saleh Hilabi, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Aparat Polsek Mampang Prapatan menjemput paksa Andika Mowardi, korban penembakan Ghatan Saleh.

Andika dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan terkait kasus dugaan pengancaman.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, mengatakan, Andika diduga kerap mendatangi orang tak dikenal dan melakukan pengancaman.

Bahkan, Andika tak segan-segan untuk menunggu orang tersebut hingga larut malam.

"Kerjaan dia itu datangi orang, terus ancam-ancam. Jadi dia dari pagi sampe malam, nunggu orang itu, jadi kan risih," kata David kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

David mengungkapkan, Andika mengancam bakal membongkar rahasia orang-orang yang didatanginya.

"Dibilang nanti akan dibongkar rahasianya, padahal dia nggak tahu juga rahasianya apa. Tapi kan hal ini bikin orang nggak nyaman," ungkap Kapolsek.

"Terus dia ngancem-ngancem, 'kalau nggak temuin saya, saya sunat kamu'. Pas kita lidik dengan pelapor lain, sama (modusnya)," tambahnya.

Sebelumnya, Andika dijemput paksa saat menghadiri rekonstruksi kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).

Kompol David Kanitero mengatakan, Andika dipolisikan terkait kasus dugaan pengancaman.

Kasus tersebut dilaporkan sejak 3 Oktober 2023 lalu dan kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Betul (jemput paksa). Dia (Andika) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," kata David.

David menjelaskan, upaya jemput paksa itu ditempuh setelah Andika dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

"Terlapor kita panggil sebagai saksi dua kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat berlangsung rekontruksi di Jakarta Timur," ujar Kapolsek.

Ia mengungkapkan, Andika diduga melakukan pengancaman kepada pelapor dengan kata-kata yang mengarah pada kekerasan.

"Mengancam menggunakan kata-kata mengarah ke kekerasan," ungkap David.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved