Penembakan di Jatinegara

Usut Kasus Andika Mowardi Diduga Ancam Orang Tak Dikenal, Polisi Akan Periksa Ahli dari Puslabfor

Polisi masih mengusut kasus dugaan pengancaman dengan terlapor Andika Mowardi, korban penembakan Ghatan Saleh.

|
Bima Putra/TribunJakarta.com
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). 

"Kalau kita bilang memeras, pelapor belum pernah ngasih uang ke terlapor. Jadi nggak bisa dibilang memeras, hanya pengancaman saja," ucap David.

David menuturkan, pelapor mengaku tidak mengenal sosok Andika Mawardi.

Namun, Andika tiba-tiba menghubungi dan mendatangi kediaman pelapor.

"Pelapor di saya juga enggak kenal sama si terlapor ini. Tiba-tiba didatangi, nggak tahu dapat nomor telepon dari mana, WA si pelapornya, 'saya sudah di apartemen, kalau enggak saya sunat nanti'. Padahal mereka tidak saling kenal," tutur Kapolsek.


David mengungkapkan, Andika mengancam bakal membongkar rahasia orang-orang yang didatanginya.


"Dibilang nanti akan dibongkar rahasianya, padahal dia nggak tahu juga rahasianya apa. Tapi kan hal ini bikin orang nggak nyaman," ungkap David.


"Terus dia ngancem-ngancem, 'kalau nggak temuin saya, saya sunat kamu'. Pas kita lidik dengan pelapor lain, sama (modusnya)," tambahnya.

Sebelumnya, Andika dijemput paksa saat menghadiri rekonstruksi kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).

Kompol David Kanitero mengatakan, Andika dipolisikan terkait kasus dugaan pengancaman.

Kasus tersebut dilaporkan sejak 3 Oktober 2023 lalu dan kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Betul (jemput paksa). Dia (Andika) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," kata David.

David menjelaskan, upaya jemput paksa itu ditempuh setelah Andika dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

"Terlapor kita panggil sebagai saksi dua kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat berlangsung rekontruksi di Jakarta Timur," ujar Kapolsek.

Ia mengungkapkan, Andika diduga melakukan pengancaman kepada pelapor dengan kata-kata yang mengarah pada kekerasan.

"Mengancam menggunakan kata-kata mengarah ke kekerasan," ungkap David.
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved