Disnaker DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayar THR Pegawai

Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR. Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Sebagai informasi, Disnaker DKI telah menerima 149 aduan terkait THR dengan 80 diantaranya mengaku tak dibayar.

Sanksi tersebut bakal diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan setiap perusahaan.

“Sanksi itu ada pelanggaran berat, sedang, dan ringan. Kalau sampai pelanggaran berat, ya kami cabut izin usahanya,” ucap Kepala Disnaker DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).

Hanya saja, Hari menyebut, pemeriksaan baru akan dilaksanakan usai masa libur dan cuti Lebaran 2024 berakhir pada pekan depan.

Nantinya bakal ada petugas yang dikerahkan untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan pegawainya itu.

“Nanti kami cek saat masuk kerja tanggal 16 April, nanti kami akan turun ke lapangan. Berdasarkan aduan nanti kami tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, pemeriksaan bakal dibagi menjadi dua tahapan sebelum nanti penjatuhan sanksi.

Pada pemeriksaan nota pertama, perusahaan diberikan tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk membayar THR pegawainya.

“Nanti di bulan berikutnya kami cek lagi, nota pemeriksaan kedua. Biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua mereka sudah bayarkan,” tuturnya.

Bila ada perusahaan yang mengaku pailit sehingga tak mampu membayar THR pegawainya, Disnaker DKI bakal meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Sebab, acap kali ada perusahaan yang hanya mengaku pailit tanpa keterangan resmi dari pihak berwenang.

“Kalau memang pailit mau gimana lagi. Orang sudah rugi, masak bayar THR, bayar gaji karyawan saja enggak bisa,” kata Hari.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved