Viral di Media Sosial

Dian Sastro Main Ski di Swiss, Kasus Pembunuhan Adiguna Sutowo Malah Jadi Sorotan: Ini 4 Faktanya

Warga net di X (dulu Twitter) tampaknya gagal fokus dengan foto liburan nan menyenangkan yang diunggah Dian Sastro.

|
Kolase TribunJakarta
Profil Adiguna Sutowo 

Saat itulah terdengar suara letusan bersamaan dengan korban Rudy terjatuh di samping kanan Daniel dengan posisi telentang. Kemudian, Daniel bersama kawan-kawan di bar tersebut menolong Rudy dengan membawa ke klinik Hotel Hilton International.

"Saksi memberikan keterangan tambahan bahwa lebih kurang lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi pelaku memberitahukan kepada saksi bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, yang punya Hotel Hilton," kata Siregar.

Dalam BAP-nya itu, Daniel selanjutnya menerangkan bahwa perempuan pasangan Adiguna Sutowo itu juga mengatakan kepadanya, merasa takut, karena Adiguna Sutowo membawa senjata api yang ditaruh di dalam tasnya.

Sempat terancam hukuman mati

Tim jaksa yang dipimpin Andi Herman mendakwa secara kumulatif bahwa perbuatan terdakwa Adiguna melanggar Pasal 338 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo itu juga didakwa melanggar Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pada 1 Januari 2005 sekitar pukul 02.30, Adiguna bersama Vika Dewayani (istri Adiguna), Novia Herdiana alias Tinul, dan Thomas Edward menuju Hotel Hilton International dan menginap di kamar 1564 selepas merayakan malam Tahun Baru di Restoran Dragon Fly Cafe, Jalan Gatot Subroto," kata Andi.

Sekitar pukul 03.10, lanjut Andi, Vika memberi tahu Adiguna agar melihat anaknya yang berada di diskotek Hotel Hilton (Island Bar Fluid Club & Lounge) di lantai dasar.

Kemudian, mereka menuju tempat tersebut.

"Sekitar pukul 04.40, terdakwa dan Tinul menuju Island Bar untuk memesan minuman lychee martini dan vodca tonic," kata Andi.

Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa Tinul membayar minuman itu dengan kartu kredit HSBC miliknya senilai Rp 150.000.

Ketika kedua kalinya mereka memesan minuman yang sama, pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu debit BCA milik Adiguna, tetapi ditolak karena mesin edisinya belum ada.

Saat itu kartu debit BCA milik Adiguna diserahkan kembali oleh korban Rudy kepada Tinul.

"Terdakwa lalu marah-marah kepada korban," kata Andi.

Andi mengatakan, Adiguna yang duduk di meja bar saat itu membalikkan badan dan menarik revolver kaliber 22 jenis S&W di pinggangnya.

Kemudian, ia menembakkannya satu kali dan mengenai dahi kanan korban.

SBY buka suara

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved