Viral di Media Sosial

Dian Sastro Main Ski di Swiss, Kasus Pembunuhan Adiguna Sutowo Malah Jadi Sorotan: Ini 4 Faktanya

Warga net di X (dulu Twitter) tampaknya gagal fokus dengan foto liburan nan menyenangkan yang diunggah Dian Sastro.

|
Kolase TribunJakarta
Profil Adiguna Sutowo 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6), menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa Adiguna Sutowo dalam perkara penembakan hingga menewaskan Yohanes Brachman Hairudy Natong (28).

Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup itu, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, sedangkan jaksa pikir-pikir.

"Tuntutan jaksa terlalu berat. Majelis hakim dalam amar putusannya menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi, dan proporsional sesuai kadar kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi yang didampingi hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan anak dari Ibnu Sutowo tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Kecuali, saat dirawat di rumah sakit.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa yang dapat membuktikan dakwaan kesatu dan kedua.

Dakwaan kesatu merupakan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pembunuhan disengaja dengan ancaman penjara 15 tahun.

Dakwaan kedua merupakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman hukuman mati.

"Tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa itu atas terbuktinya pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, selain Pasal 338 KUHP. Tetapi, majelis hakim diperbolehkan memilih hukuman lain yang setimpal," kata Lilik.

Menurut Lilik, putusan hukuman setimpal yang dimaksudkan itu diambil dengan tidak menimbulkan disparitas atau kesenjangan terhadap putusan perkara serupa lainnya.

Lilik mencontohkan vonis penjara 15 tahun bagi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang terbukti menyimpan senjata api dan amunisi.

Kemudian Ary Sigit (cucu mantan Presiden Soeharto) yang dihukum penjara satu tahun dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Lilik juga mencontohkan perkara terdakwa anggota masyarakat bisa, seperti Mohammad Nur, yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP, dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Saryono, juga disidangkan di PN Jakarta Pusat dalam perkara pembunuhan berencana, dituntut enam tahun penjara. Suwardi dalam perkara membawa dan menguasai senjata api ilegal dituntut penjara satu tahun," kata Lilik.

Seusai persidangan, Adiguna Sutowo terlihat terisak menangis saat menyalami ketujuh anggota tim penasihat hukumnya, Mohammad Assegaf dan rekan-rekan. 

Sumber: Harian Kompas.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved