Viral di Media Sosial
Nasib Pejabat Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak: Bawa Mobil Dinas, Kini Hilang Jabatan
Nasib malang dialami Agustang Pelani, Kasatpel Sudinhub Jaktim yang bertugas di Kecamatan Jatinegara. Jabatan hilang karena buang sampah sembarangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Nasib malang dialami Agustang Pelani, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur yang bertugas di Kecamatan Jatinegara.
Ia kini kehilangan jabatannya akibat ulahnya membuang sampah sembarangan di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Aksi Agustang buang sampah sembarangan ini tertangkap kamera dan sempat viral di media sosial.
Alhasil, aksinya membawa mobil dinas operasional Dishub DKI hingga ke kawasan Puncak pun tercium para pejabat Pemprov DKI Jakarta.
“Yang bersangkutan sudah kami sanksi, sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Adapun penonaktifkan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dishub tersebut.
“Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Syafrin menjelaskan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.
Oleh karena itu, selama menjalani sanksi, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya.
“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujarnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.