Viral di Media Sosial

Gerak-gerik Pengemudi Fortuner di Kantor Polisi Disorot Netizen, Beda Jauh saat Ngaku Adik Jenderal

Gerak-gerik Pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/4/2024) menjadi sorotan.

Kompas
Gerak-gerik pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA saat dihadirkan di konfrensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/4/2024) menjadi sorotan netizen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gerak-gerik Pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA saat dihadirkan di konfrensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/4/2024) menjadi sorotan netizen.

PWGA kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil dinas TNI palsu.

Diketahui sebelumnya PWGA bersenggolan dengan pengemudi lain di Tol Jakarta-Cikampek (Japek),

PWGA yang memakai pelat mobil TNI, sempat mengaku sebagai adik seorang jenderal.

"Dinas di mana?" tanya korban.

"Mabes TNI, kakak saya Jenderal, Tonny Abraham," jawab PWGA.

Setelah diusut, pengakuan PWGA ternyata tidak benar.

PWGA memakai plat mobil dinas TNI yang terdaffar milik seorang purnawiran TNI, Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.

Asep Adang Supriyadi lalu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Alasan Asep melaporkan PWGA ke kepolisian karena merasa dirugikan, ia mengaku sama sekali tak mengenal pria tersebut.

Terkuak asal usul pelat mobil dinas TNI yang dipakai pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA. Ternyata pemberian seorang perwira tinggi?
Terkuak asal usul pelat mobil dinas TNI yang dipakai pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA. Ternyata pemberian seorang perwira tinggi? (Tangkapan layar Instagram)

Pantauan TribunJakarta.com saat dihadirkan di konfrensi pers, PWGA mengenakan baju tahanan berwana oranye.

Wajah PGWA tertutup masker.

Ia hanya diam seribu bahasa, sambil terus menunduk malu.

Sikap PGWA berbeda jauh saat dirinya menyenggol mobil pengemudi lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"​​KAYA AYAM SAYUR SEKARANG"

​​"gayane. selangit ngaku jendral adek Jendral ketangkep kaya curut kecebur got"

​​"AAhhhh...cemen...giliran di ciduk gak garang....ayo dong pak insinyur"

​​"udh d tangkap diamanin ky ayam sayur kmrr2 ky ayam jago loh"

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan PWGA kini dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Wira.


Dilaporkan Korban

Pengemudi mobil yang diserempet PGWA, melaporkan Pengemudi Fortuner tersebut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Laporan tersebut disampaikan pelapor dengan nama Marcellina Irianti Deca dan telah teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.

Saat ini, status laporannya masih lidik.

Pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut selain menyampaikan laporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.

"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).

Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.

Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.

"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved