2 Panti Pijat Plus-plus yang Sediakan Terapis Wanita Paruh Baya di Cilincing Dirazia Satpol PP
Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan terhadap dua tempat usaha panti pijat
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan terhadap dua tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dua panti pijat yang disinyalir menyediakan layanan plus-plus itu menyediakan wanita paruh baya sebagai terapis.
Panti pijat pertama yakni Panti Urut dan Luluran CM yang berada di Jalan Cakung Cilincing Raya dengan pemilik seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun berinisial IS.
Kemudian, panti pijat kedua berada di Jalan Cilincing Raya dengan nama Pijat Urut BT dengan yang bahkan menyediakan terapis berusia 62 tahun.
Plt. Kasatpol PP Cilincing Yopri Parulian mengatakan, penindakan terhadap dua panti pijat itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Petugas melakukan penindakan berupa sidang yustisi terhadap pemilik dua panti pijat tersebut sesuai aruran yang berlaku, di mana mereka dinyatakan melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
"Satpol PP Kecamatan Cilincing telah menargetkan enam pelanggar tipiring sesuai Perda 8 Tahun 2007, antara lain dua panti pijat di Kelurahan Semper barat dan Kelurahan Cilincing," kata Yopri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).


Selain dua panti pijat tersebut, Satpol PP juga menindak tiga agen minuman keras tak berizin di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Semper timur dan Kelurahan Kalibaru.
Ada juga tempat usaha pedagang kaki lima yang berjualan buah di trotoar yang ditindak di wilayah Kelurahan Cilincing.
Yopri mengatakan, pelaksanaan sidang yustisi terhadap para pemilik tempat usaha yang melanggar itu dilaksanakan Satpol PP bersama Korwas PPNS Polres Metro Jakarta Utara dan pihak Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara.
"Satpol PP enam kecamatan di Jakarta utara diminta untuk menghadirkan pelanggar tipiring masing-masing sebanyak enam pelanggar," kata Yopri.
"Terhadap enam pelanggar tersebut dibuatkan berita acara sebagai syarat berkas untuk dilakukan sidang yustisi dengan menghadirkan pelanggar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 25 April 2024," sambung dia.
Adapun sebelum sidang digelar, petugas juga telah melakukan sosialisasi pada 19 April kemarin untuk menyampaikan verifikasi berkas pelanggaran dan denda yustisi yang harus dibayarkan dalam sidang nantinya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Frustasi Kecanduan Judi Online, Pria di Cilincing Tewas di Kamar Rumahnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun di Cilincing yang Bawa Airsoft Gun Buat Senjata Tawuran |
![]() |
---|
Putus Sekolah, Remaja 15 Tahun Pemilik Airsoft Gun di Cilincing Jalani Hari-hari Cari Lawan Tawuran |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Cilincing: 20 Hari Kabur ke 3 Tempat, Diciduk Polisi di Bengkulu |
![]() |
---|
Pembunuhan di Kontrakan Cilincing Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Tikam Kekasih Baru Mantan Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.