2 Panti Pijat Plus-plus yang Sediakan Terapis Wanita Paruh Baya di Cilincing Dirazia Satpol PP

Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan terhadap dua tempat usaha panti pijat

Dok. Satpol PP Kecamatan Cilincing
Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (2) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan terhadap dua tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dua panti pijat yang disinyalir menyediakan layanan plus-plus itu menyediakan wanita paruh baya sebagai terapis.

Panti pijat pertama yakni Panti Urut dan Luluran CM yang berada di Jalan Cakung Cilincing Raya dengan pemilik seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun berinisial IS.

Kemudian, panti pijat kedua berada di Jalan Cilincing Raya dengan nama Pijat Urut BT dengan yang bahkan menyediakan terapis berusia 62 tahun.

Plt. Kasatpol PP Cilincing Yopri Parulian mengatakan, penindakan terhadap dua panti pijat itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Petugas melakukan penindakan berupa sidang yustisi terhadap pemilik dua panti pijat tersebut sesuai aruran yang berlaku, di mana mereka dinyatakan melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

"Satpol PP Kecamatan Cilincing telah menargetkan enam pelanggar tipiring sesuai Perda 8 Tahun 2007, antara lain dua panti pijat di Kelurahan Semper barat dan Kelurahan Cilincing," kata Yopri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing merazia panti pijat.
Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing merazia panti pijat. (1)
Aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan razia dan penindakan tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (1)

Selain dua panti pijat tersebut, Satpol PP juga menindak tiga agen minuman keras tak berizin di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Semper timur dan Kelurahan Kalibaru.

Ada juga tempat usaha pedagang kaki lima yang berjualan buah di trotoar yang ditindak di wilayah Kelurahan Cilincing.

Yopri mengatakan, pelaksanaan sidang yustisi terhadap para pemilik tempat usaha yang melanggar itu dilaksanakan Satpol PP bersama Korwas PPNS Polres Metro Jakarta Utara dan pihak Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara.

"Satpol PP enam kecamatan di Jakarta utara diminta untuk menghadirkan pelanggar tipiring masing-masing sebanyak enam pelanggar," kata Yopri.

"Terhadap enam pelanggar tersebut dibuatkan berita acara sebagai syarat berkas untuk dilakukan sidang yustisi dengan menghadirkan pelanggar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 25 April 2024," sambung dia.

Adapun sebelum sidang digelar, petugas juga telah melakukan sosialisasi pada 19 April kemarin untuk menyampaikan verifikasi berkas pelanggaran dan denda yustisi yang harus dibayarkan dalam sidang nantinya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved