Pilpres 2024

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, SOKSI Yakin MK Tak Lampui Kewenangannya

SOKSI yakin MK tidak akan melampaui kewenangan. Hal itu dikatakan Ketum SOKSI Ali Wongso jelang sidang putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). SOKSI yakin MK tidak akan melampaui kewenangan. Hal itu dikatakan Ketum SOKSI Ali Wongso jelang sidang putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) berkomentar jelang sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Ketum Depinas SOKSI, Ir Ali Wongso Sinaga mengaku yakin amar putusan MK dalam koridor kewenangannya yang UUD 1945 dan UU MK serta sesuai UU Pemilu.

"Meskipun delapan Hakim MK di bawah tekanan dan provokasi berbagai pihak mulai pembentukan opini publik dan unjuk rasa kelompok tertentu hingga tekanan psikologis terselubung seperti berbagai amicus curiae oleh siapapun dan darimanapun yang dicoba direkayasa oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali Wongso dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).

Ali mengatakan MK wajib konsisten pada koridor kewenangannya berdasarkan Konstitusi dan UU yang berlaku.

Menurut Ali, aturan tentang MK dalam UUD 1945 dan dalam UU MK tidak perlu ditafsirkan kembali.

Selain itu, Ali mengatakan seluruh proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres juga sudah berlangsung dengan transparan kepada publik.

"Maka ada pantauan oleh publik dan pengawasan sosial oleh semua pihak dan hasilnya mesti dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan hukum," katanya.

SOKSI, kata Ali, memandang MK semestinya menolak seluruh gugatan dengan dalil dan petitum para pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Dengan kata lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berlaku sah maka Prabowo adalah Presiden terpilih dan Gibran Wakil Presiden terpilih," kata Ketua Umum Ormas Pendiri Partai Golkar itu .
Ali Wongso yang juga adalah mantan anggota Pansus DPR untuk UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK itu, lebih lanjut menguraikan keyakinannya didasari dua hal utama:

Pertama, bahwa Konstitusi UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) mengatur jelas dan tegas wewenang MK adalah “…memutus perselisihan hasil Pemilu.”
Konsisten dengan konstitusi itu, kata Ali, dalam UU Tentang MK pada Pasal 74 mengatur jelas mengenai gugatan terhadap Keputusan KPU tentang hasil Pilpres itu adalah “Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum…”.

"Berdasarkan Konstitusi dan UU MK, bahwa wewenang MK itu sebatas terhadap penetapan hasil pemilihan umum, bukan diluar hasil pemilihan umum," ujarnya.

Ali mengatakan berbasis pada kewenangan MK sesuai Konstitusi dan UU itu, dan mencermati proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres 2024.

Secara obyektif semua pihak dapat memahami bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud bukanlah tentang hasil Pilpres sebagaimana didalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Hasil Pilpres 2024.

"Tetapi dalil-dalil yang diajukannya lebih pada tentang proses Pilpres 2024," imbuhnya.

Ali menuturkan bahwa jika gugatan atau pengajuan permohonan terhadap hal-hal di luar hasil pilpres seperti hal-hal perselisihan tentang proses pilpres adalah sangat jelas bukan kewenangan MK sesuai Konstitusi dan UU MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved