Pilpres 2024
Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, SOKSI Yakin MK Tak Lampui Kewenangannya
SOKSI yakin MK tidak akan melampaui kewenangan. Hal itu dikatakan Ketum SOKSI Ali Wongso jelang sidang putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024.
SOKSI memandang tidak ada dari proses persidangan MK itu yang bisa dikonversi terhadap hasil Pilpres yang mengurangi perolehan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai bagian dari putusan perselisihan hasil Pemilu yang dimaksudkan oleh Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 74 UU MK.
Kedua, bahwa delapan orang hakim majelis MK yang mulia masih layak dipercaya memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraaan sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat ( 5 ).
"Masing-masing kedelapan hakim MK yang mulia itu juga telah berpengalaman diberbagai bidang yang sudah teruji kematangannya sehingga masing-masing pribadi layak dipercaya kemampuannya membedakan antara mana yang benar-baik dan mungkin serta tidak mudah terprovokasi dengan berbagai bentuk termasuk bentuk “amicus curiae” dan unjuk rasa berbagai kelompok serta para “praktisi berbaju akademisi” kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Ali pun menaruh harapan dan kepercayaan kepada delapan orang hakim majelis MK yang mulia niscaya akan menetapkan amar putusan yang adil, benar dan baik bagi kehidupan rakyat,bangsa dan negara sesuai kewenangan MK memutus perselisihan hasil Pemilu dalam hal ini Pilpres 2024 berdasarkan Konstitusi UUD 1945 dan UU yang berlaku.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.