Pilpres 2024

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, SOKSI Yakin MK Tak Lampui Kewenangannya

SOKSI yakin MK tidak akan melampaui kewenangan. Hal itu dikatakan Ketum SOKSI Ali Wongso jelang sidang putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). SOKSI yakin MK tidak akan melampaui kewenangan. Hal itu dikatakan Ketum SOKSI Ali Wongso jelang sidang putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. 

Adapun perselisihan tentang proses pemilu termasuk proses pilpres adalah sesuai amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat (6) mengamanatkan : “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.

"Undang-undang itu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur bahwa Lembaga yang berwewenang memutus perselisihan tentang proses pemilu termasuk pilpres adalah Bawaslu yang didukung Gakumdu hingga PTUN," jelas Ali.

Oleh karena itu, Ali menilai aneh dimana pihak para pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak menggugat sebagaimana dalil-dalilnya itu ke Bawaslu hingga PTUN dimasa Pilpres pra Keputusan KPU.

Tetapi, kata Ali, justru mereka menggugatnya ke MK yang semua tahu bahwa hal proses pilpres itu bukan kewenangan MK berdasarkan Konstitusi dan UU.

Prinsipnya sesuai UU Pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, dugaan kecurangan apapun dan oleh siapapun dapat diproses oleh Bawaslu dengan dukungan Gakumdu sesuai proporsi permasalahannya dan jika diperlukan dapat dilanjut ke gugatan di PTUN.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran berat maka Bawaslu dapat saja memutuskan agar KPU melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di lokasi–lokasi dimana terjadi kecurangan, seperti halnya yang terjadi di Kuala Lumpur Malaysia," kata Ali.

Ali menyampaikan membawa masalah dugaan kecurangan ke MK apalagi diikuti dengan petitum pembatalan Keputusan KPU tentang hasil Pilpres dan meminta PSU di seluruh Indonesia serta diskualifikasi paslon 02 itu, jelas bukan saja naif dan gugatan yang salah alamat.

"Tetapi justru dapat diduga sepertinya mencoba membangun suatu “strategi pemenangan subyektifnya yang mengandung niat curang." katanya.

Demikian juga, lanjut Ali, mempermasalahkan KPU yang mengesahkan Gibran sebagai Cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU, yang didalilkan “melanggar hukum dan etika” diikuti “petitum diskualifikasi”, adalah “sesat”.

Semua memahami KPU itu berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah penyelenggara pemilihan umum dengan melaksanakan UU Pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
Karena Putusan MK adalah final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka UU Pemilu serta merta berubah dan berlaku sesuai Putusan MK, maka KPU wajib melaksanakan UU Pemilu yang mutakhir dan berlaku pasca Putusan MK yang final dan mengikat itu.

"Adapun PKPU yang dibuat dengan otoritas KPU sendiri haruslah tunduk pada UU Pemilu," imbuhnya.

Meskipun, kata Ali, idealnya memang KPU segera merevisi PKPU yang ada untuk menyesuaikan pada UU Pemilu pasca Putusan MK tetapi tanpa harus merevisi terlebih dahulu PKPU itu, bahwa KPU dapat dan wajib melaksanakan UU Pemilu sesuai Pasal 22 E ayat (6) UUD 1945 dan PKPU yang kedudukannya dibawah UU Pemilu otomatis menyesuaikan pada UU yang mendasarinya.

Analog dengan itu, lanjut Ali, UU Pemilu otomatis menyesuaikan pada Putusan MK tanpa harus DPR merubahnya lebih dulu dengan peersetujuan Presiden.

"Karena itu selain tidak ada masalah yang prinsipil disitu, adalah juga aneh mengapa paslon 01 dan paslon 03 tidak mempermasalahkan revisi PKPU itu pada saat pendaftaran Paslon tetapi malah menggugatnya pada pasca Pilpres di MK dan diikuti petitum pembatalan hasil pilpres serta diskualifikasi paslon 02 atau Cawapres Gibran?" tanya Ali.

Selain itu, Ali mengatakan seluruh keterangan para pihak termasuk para saksi dan ahli, empat Menteri, Bawaslu dan KPU atas segala pertanyaan yang ada termasuk pertanyaan para Hakim MK , tanpa bermaksud mengurangi nilai kebebasan berpendapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved