Demi Atasi Macet dan Polusi, DPRD DKI Dorong Wacana Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong wacana pembatasan kendaraan pribadi demi mengatasi kemacetan di ibu kota.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi kemacetan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong wacana pembatasan kendaraan pribadi demi mengatasi kemacetan di ibu kota.

Adapun wacana soal pembatasan kendaraan pribadi ini tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pada bagian kewenangan khusus perhubungan dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut, pembatasan kendaraan pribadi bisa menjadi terobosan kebijakan untuk mengatasi masalah kemacetan di ibu kota.

“Pengurangan jumlah kendaraan itu harus menjadi target,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Tak cuma mengatasi kemacetan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ini pun diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Seluruh warga Jakarta pun disebut Gilbert punya hak untuk bisa menghirup udara segar yang bebas polusi.

“Meskipun kepemilikan kendaraan pribadi merupakan hak setiap warga, tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta pembatasan ini juga diterapkan untuk kendaraan berbasis listrik.

Pasalnya bila tidak, jalanan Jakarta bakal tetap macet dan dipenuhi kendaraan listrik.

“Semua mesti dibatasi, tapi terbanyak memang saat ini kendaraan berbahan bakar minyak,” kata Gilbert.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved