Ini Link untuk Cek NIK KTP Jakarta yang Dinonaktifkan, serta Cara Reaktivasi Jika Dibekukan
Berikut ini cara cek NIK KTP Jakarta kena penonaktifan atau tidak, serta cara reaktivasinya jika terkena pembekuan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap.
Dukcapil DKI juga sudah melakukan verifikasi ulang terkait NIK KTP yang akan dinonaktifkan ini.
Penonaktifan ini dilakukan mulai dari ornag yang sudah meninggal hingga RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.
RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya adalah wilayah yang sudah digusur.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin meminta, agar warga yang terdampak penonatifan NIK KTP tidak panik.
Apabila ada warga yang masih tinggal di Jakarta, namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.
Lantas, bagaiaman cara mengetahui NIK KTP dinontaktifkan atau tidak?
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Dibekukan
Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom "NIK KTP"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".
Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK KTP.
Sebaliknya, jika NIK KTP tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK KTP warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.
Cara Reaktivasi NIK Warga Jakarta
NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara reaktivasi NIK KTP yakni sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan
Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Verifikasi dan validasi
Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Koordinasi dan verifikasi lapangan
Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Uji Coba Gratis Tol Fatmawati Diklaim Berhasil, Jalan TB Simatupang Disebut Pramono Makin Lancar |
|
|---|
| Ojol Hari Ini Gelar Demo di Gedung DPR, Gubernur Pramono: Pasti Aman |
|
|---|
| Ramai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono Anung Jamin Tak Bikin UMKM Rugi! |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca di Kota Jakarta Hari Ini Rabu 17 September 2025: Jakarta Selatan Akan Diguyur Hujan |
|
|---|
| Cerita Pencari Kerja Usia 44 Tahun Ikut Job Fair di Jakbar: Apa Saja yang Penting Bisa Hasilkan Cuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.