Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

'Sama Teman Harus Akur' Ibunda Tegar Wanti-Wanti Sebelum Anaknya Aniaya Junior di STIP Sampai Tewas

Ibunda Tegar Rafi Sanjaya (21), Sri sempat memberikan petuah sebelum sang anak jadi tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya di STIP Jakarta.

|
TribunJakarta
Kolase foto Tegar Rafi Sanjaya (kiri) dan Putu Satria (kanan). Putu tewas dianiaya seniornya, Tegar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ibunda Tegar Rafi Sanjaya (21), Sri sempat memberikan petuah sebelum sang anak jadi tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Putu tewas usai dipukul sebanyak lima kali pada bagian ulu hati oleh Tegar selaku kakak tingkatnya di dalam toilet kampus, pada Jumat (3/5/2024).

Paman tersangka, Triyono mengungkap Tegar sempat pulang ke rumah di Kampung Bulak, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menemui ibunya beberapa hari sebelum kejadian.

Saat itu, sang ibu memberikan nasihat agar Tegar menjadi anak yang baik di sekolah.

"Kemarin Yon baru saya bilangin, Tegar jangan nakal di sekolah," kata Triyono menirukan ucapan Sri saat ditemui Tribunnews.com di kediamannya, Minggu (5/5/2024).

"Orang tua sudah wanti-wanti jangan nakal, sama teman harus akur," tiru Triyono kembali.

Tak disangka, Tegar kini malah harus bersangkutan dengan hukum.

Beberapa hari usai diberikan nasihat oleh ibunya, pihak keluarga mendapat kabar buruk bahwa Tegar menjadi tersangka yang menganiaya hingga menewaskan juniornya di STIP.

Padahal untuk bisa menyekolahkan Tegar di STIP Jakarta, sang ibu rela banting tulang cari uang dari pagi hingga malam hari.

Triyono pun menyebut, Sri begitu syok saat tahu anaknya ditetapkan jadi tersangka.

"Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya. Lalu, mengunjungi rumahnya. Kondisi ibunya seperti habis pingsan, syok sepertinya," kata Triyono.

"Ya Allah Tegar tega sekali sama Mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama Mama." kata Triyono menirukan perkataan Sri.

Kini, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya itu, Tegar terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved