BPJS Kesehatan Jaksel Gencarkan Program Rehab, Solusi Buat Cicil Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan tengah menggencarkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Dok Tribunnews
Surat rujukan BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - BPJS Kesehatan Jakarta Selatan tengah menggencarkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Program itu dinilai akan menjadi solusi bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mempunyai tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, mengatakan, program Rehab akan membantu peserta JKN untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil sesuai kemampuan masing-masing.

"Menjawab isu masyarakat, khususnya peserta JKN yang tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu menumpuk, kini sudah kami sediakan Program Rehab bagi peserta segmen PBPU dan BP," kata Herman, Senin (13/5/2024).

Herman menjelaskan, kriteria peserta yang bisa mendaftar program Rehab adalah memiliki tunggakan 4-24 bulan dan periode mencicil maksimal selama 12 bulan.

"Hal ini memberikan kesempatan kepada peserta yang menunggak agar bisa mengangsur, sehingga harapannya kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya dapat terwujud," ujar dia.

Ia mengingatkan peserta JKN yang telah mendaftar program Rehab untuk membayar angsuran pertama secara tepat waktu.

Jika terlambat melakukan pembayaran hingga akhir bulan, maka sistem akan secara otomatis membatalkan pendaftaran program tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, baik itu yang mendaftar Rehab ataupun yang saat ini masih aktif, agar terus membayar iuran JKN sebelum tanggal 10 setiap bulannya," ucap Herman.

"Agar yang rehab bisa segera melunasi tunggakan dan yang aktif tetap  bisa memperoleh manfaat proteksi dan segala risiko penyakit khususnya dengan biaya mahal," imbuh dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved