Pemilu 2024

Jelang Pilkada Kota Tangerang, Pj Wali Kota Tegaskan Ketatnya Larangan ASN Ikut Politik Praktis

Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengingatkan ASN di lingkup pemerintahannya atas larangan berpolitik prakt

Istimewa
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Jumat (29/3/2024). Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Nurdin, mengingatkan ASN di lingkup pemerintahannya atas larangan berpolitik prakt 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya soal larangan berpolitik praktis.

Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Pada SE tersebut, Nurdin menunjukkan ketatnya batasan ASN dalam hal politik.

Berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Nurdin mengimbau kepada para ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin dalam keterangannya Rabu (15/5/2024).

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Nurdin dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.

Nurdin menegaskan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved