Cerita Kriminal
Korban Terpikat, 4 Siasat Licik Tiga Pemuda Kalideres Peras Pria Hidung Belang Via Aplikasi Kencan
Terkuak empat siasat licik tiga pemuda Kalideres menipu dan memeras pria hidung belang via aplikasi kencan MiChat.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto Tribun Jakarta/Kompas.com/TribunnewsBogor.com
Kolase Foto tiga pemuda di Kalideres peras korban via aplikasi kencan dan ilustrasi borgol. Terkuak empat siasat licik tiga pemuda Kalideres menipu dan memeras pria hidung belang via aplikasi kencan MiChat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tukasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.