Mohon Maaf, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap Rumah Sakit

Terdapat beberapa golongan peserta yang tidak bisa naik kelas rawat inap di rumah sakit, siapa saja mereka dan apa alasannya?

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi rumah sakit 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025.

Dihapusnya kelas BPJS Kesehatan ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Perpres tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS.

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi.

Peraturan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu itu turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap masing-masing peserta.

Artinya, saat dirawat inap, peserta dengan kelas tertentu dapat meningkatkan pelayanan menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya.

Namun demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan kelas perawatan yang diinginkan.

Peserta BPJS Kesehatan Boleh Naik Kelas Rawat Inap

Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun kelas di atasnya dengan membayar selisih biaya rawat inap.

Ilustrasi Rumah Sakit
Ilustrasi Rumah Sakit (Tribunnews.com/Shutterstock)

Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi:

  • Peserta yang bersangkutan
  • Pemberi kerja
  • Asuransi kesehatan tambahan.

Peserta yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi. Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved