Viral di Media Sosial
Polisi Selidiki Pengendara Fortuner Arogan Halangi Laju Ambulans di Depok Sampai Turun dari Mobil
Aksi seorang pengendara Toyota Fortuner viral di media sosial setelah diduga menghalangi jalan ambulans di Depok.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral di Media Sosial
Kejanggalan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris: Erick Thohir Terancam Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Warga yang Tinggal di Gang Bernasib Sama, Disebut Punya Bentley |
![]() |
---|
Alasan Silfester Matutina Bebas 6 Tahun, Refly Harun: Sederhana Bro, Ada Pengaruh Kekuasaan |
![]() |
---|
Mendadak Hilang dari TV, Silfester Matutina Disebut Ada di Jakarta, Kejaksaan Tak Sulit Mengeksekusi |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Ungkap Faktor Besar di Balik Bebasnya Silfester Matutina Selama 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.