DPRD DKI Soroti Penertiban Jukir Liar, Pemprov DKI Harus Beri Solusi Bukan Sekedar Menindak

DPRD DKI Soroti Penertiban Jukir Liar, Pemprov DKI Harus Beri Solusi Bukan Sekedar Menindak

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Seorang juru parkir liar di Tebet bernama Matsuri terjaring razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus juru parkir (jukir) liar di minimarket, terdiri dari unsur Satpol PP hingga kejaksaan. 

Nantinya para jukir liar yang terjaring razia, bakal ditindak di tempat dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Razia dilakukan buntut dari penangkapan dua jukir liar di Masjid Istiqlal yang berada di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dimana mereka menggetok tarif parkir mobil hingga Rp150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, jukir liar yang terjaring razia di minimarket sebaiknya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Beda halnya, dengan kejadian di Masjid Istiqlal, dimana jukir liar memaksa para pengendara mobil untuk membayar parkir dengan harga Rp150 ribu memang layak di proses hukum.

"Nantinya para jukir liar yang telah terjaring razia di minimarket ini, jangan setelah itu lalu dilepas begitu saja, yang sudah-sudah kan seperti itu,"

"Nanti ujung-ujungnya mereka pasti akan kembali mengulangi perbuatan yang sama, karena tidak ada efek jera," kata Kenneth, Jumat (17/5/2024).

Kenneth menilai, harus ada satu konsep yang inovatif agar permasalahan ini bisa ada penyelesaian yang konkrit. 

"Kalau mau di lakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa. Tindakan sebaiknya harus dibarengi dengan solusi," kata Kenneth.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menyebut, keberadaan jukir liar di Jakarta terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dishub Jakarta.

Bahkan, ia mengakui fenomena menjamurnya jukir liar di sejumlah tempat wilayah Jakarta sudah sangat lama terjadi.

"Dasar aturannya kan sebenarnya sudah ada, tercantum di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017, tetapi memang yah harus di akui dari sisi pengawasan dan pembinaannya yang lemah sekali sehingga bisa muncul permasalahan seperti ini," tuturnya.

Kenneth menjelaskan, sebenarnya isi dari Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran ini sudah sangat jelas dan kuat.

Hanya saja, permasalahannya adalah dari pihak Pemprov DKI Jakarta bisa atau tidak dalam menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan serius. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved