Mahasiswa STIP Meninggal Dunia
Penyidikan Rampung, Polisi Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Tewasnya Putu di STIP Jakarta
Polres Metro Jakarta Utara merampungkan penyidikan kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas dianiaya senior.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.