Mahasiswa STIP Meninggal Dunia
Penyidikan Rampung, Polisi Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Tewasnya Putu di STIP Jakarta
Polres Metro Jakarta Utara merampungkan penyidikan kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas dianiaya senior.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara merampungkan penyidikan terkait kasus tewasnya taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas dianiaya seniornya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian memastikan, hanya ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Tidak ada penambahan pelaku, hanya empat orang," kata Hady saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Hady menjelaskan, polisi saat ini juga sedang menyelesaikan pemberkasan untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik tengah merampungkan persyaratan formal dan materiil untuk memastikan semua berkas lengkap alias P21.
"Sudah masuk tahap pemberkasan. Karena kita kan harus memenuhi syarat formal dan formilnya," kata Hady.
Hady menambahkan, selain tersangka yang dipastikan hanya berjumlah empat orang, polisi juga tak lagi menambahkan saksi-saksi.
Terakhir, total 43 saksi yang diperiksa untuk menetapkan empat tersangka, di mana puluhan saksi itu meliputi taruna STIP Jakarta, pembina, sampai ahli bahasa.
Adapun kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yang masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Putu tewas setelah dipukuli sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya oleh tersangka Tegar dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.
Kemudian, tersangka FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.