Viral di Media Sosial

Terkuak 3 Fakta Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina, Awalnya Cuma Nongkrong di Rumah Pak RT

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

Kolase TribunnewsBogor
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan saran ceras untuk penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon. Saran tersebut diberikan Hotman Paris agar tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki segera tertangkap. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus 2016. 

Namun, masih ada tiga tersangka pembunuh yang belum ditangkap polisi hingga saat ini.

Ketiga orang itu bernama Dani (28), Andi (31) dan Pegi (30). 

Polisi sebelumnya telah menangkap delapan pelaku pembunuhan terhadap kedua korban tersebut, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. 

Belakangan, terkuak keterangan baru dari para pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara bahwa mereka tak terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

1. Hanya nongkrong

Jogi menilai penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan Vina dan Eki dilakukan secara semena-mena. 

Hal itu diketahui dari keterangan para terpidana. 

Penangkapan itu awalnya terjadi ketika sembilan anak muda sedang nongkrong di rumah Ibu Nining. 

"Kemudian karena sudah mulai malam jam 21.30 WIB, suara mereka gaduh oleh ibu Nining mereka diminta untuk pindah tempat. Lalu mereka berpindah tempat ke rumah Pak RT, yang salah satu dari orng-orang itu putranya Pak RT namanya Kafi sehingga sepanjang malam itu mereka tidur di rumahnya pak rt dan besok paginya bubar," ujar Joni seperti dalam tayangan TV One pada Sabtu (18/5/2024). 

2. Dilakukan semena-mena

Tiga hari berselang, ayah Eki, Rusdiana menerima informasi bahwa di malam kejadian pembunuhan itu, ada segerombol anak muda sedang duduk-duduk di depan rumah seseorang di gang itu. 

Rusdiana, kata Jogi, tanpa pikir panjang langsung menggelandang anak-anak muda itu ke Unit Narkoba. 

"Dengan spontan tanpa pikir panjang tanpa bukti yang sangat mendukung, dibawa ke unit narkoba, dipukuli di sana," ujar Jogi. 

Dari hasil pemeriksaan, Jogi mengatakan para pelaku pembunuh Vina yang tertangkap tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di fly over tempat tewasnya Vina dan Eki. 

"Mereka (para pelaku) hanya mengatakan bahwa di malam itu mereka duduk di depan rumah ibu Nining. Kurang lebih 9 orang," katanya.  

3. Tidak mengenal korban

Jogi menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi.

Mereka adalah buruh bangunan. 

Menurut Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, menurutnya berkas perkara kasus ini banyak masalah. 

Bukan hanya perbedaan opini pasal yang dikenakan, tetapi juga hasil vonis yang tidak tepat.

"Yang divonis itu menyangkut Pasal Pembunuhan sementara ada peristiwa perkosaan dan sampai sekarang ada tiga orang yang masih buron dan tidak jelas sudah 8 tahun," katanya seperti dikutip tayangan TV One. 

Ada indikasi, lanjutnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki diadili oleh peradilan yang sesat.

Sebab, berkas perkada dan penanganan yang dilakukan tim penyidik tidak profesional. 

"Karena tidak ada pasal mengenai perkosaan yang kemudian kedua adalah ketiga orng pelaku sudah 8 tahun tidak jelas dan tidak tertangkap sama sekali. Sementara setelah divonis, pihak pelaku yang sudah menjalani hukuman, lewat pengacaranya mengatakan bukan mereka pembunuhnya," lanjutnya. 

Menurut Johnson ada dugaan skenario jahat yang dilakukan pihak penyidik. 

Ada upaya untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan itu. 

"Yang pertama sebenernya untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi justru seharusnya polisi menyelesaikan berkas ini secara benar dan lengkap sehingga proses penegakkan hukum terutama pengadilan dapat menyidangkan perkara ini secara benar," jelasnya. 

Johson juga meminta polisi agar bertanggung jawab atas kesesatan dari proses peradilan itu. 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved