Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya
Tak Hanya Rekam Anak dan Pacarnya Bersetubuh, Kelakuan Neneng Lainnya Juga Bikin Geleng Kepala
Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) melakukan hubungan badan dengan pacarnya dan mirisnya ia ikut merekam.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) melakukan hubungan badan dengan pacarnya dan mirisnya ia ikut merekam.
Diambil dengan menggunakan kamera ponsel, perekaman pertama kali dilakukan pada November 2023 lalu.
Neneng sengaja datang ke di indekos pacar RH, di wilayah Kranji, Kota Bekasi.
Tak sampai di situ, ia yang berstatus janda juga melakukan sederet aksi lain sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Berikut sederet aksi Neneng yang berhasil dirangkum TribunJakarta.com:
1. Kepuasan diri
Bukan tanpa alasan, Neneng merekam aksi tersebut lantaran memendam perasaan dengan pacar HR.
Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Atas dasar motif inilah ia membiarkan sang anak melakukan persetubuhan itu dengan pacarnya. Sementara dirinya asyik merekam dengan menggunakan kamera ponsel demi kepuasan pribadi.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
2. Lakukan Aborsi
Akibat persetubuhan ini, pada April 2024 lalu, HR diketahui hamil.
Aksi Neneng pun berlanjut. Ia yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan seperti nanas muda asal kandungan HR berhasil digugurkan.
Takdir berkata lain, janin di dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya menginjak 7 bulan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” beber Nicolas.
3. Minta Tersangka Lain Beli Obat Penggugur Kandungan
Tak kehabisan akal, Neneng tetap menyuruh HR untuk aborsi.
Akhirnya, Neneng memodali tersangka lain Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Kali ini, upaya tersebut berhasil.
4. Coba Kelabui Petugas Medis
Setelahnya, HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.
Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tadi.
Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus, dan ia bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya.
Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.
Pacar HR pun sudah ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.