Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya

Panik Anaknya Hamil usai Bercinta Sambll Direkam, Neneng Beli Penggugur Kandungan Pakai Uang Zakat

Neneng yang hobi merekam putri tunggalnya berhubungan badan dengan sang pacar, mendadak panik saat tahu HR tengah dalam kondisi hamil

WartaKota
Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap bagaimana asal uang yang didapatkan Neneng Komala Dewi (46) untuk membeli obat penggugur kandungan terhadap putrinya berinisial HR (16).

Diketahui, Neneng yang hobi merekam putri tunggalnya berhubungan badan dengan sang pacar, mendadak panik saat tahu HR tengah dalam kondisi hamil pada April 2024.

Awalnya, Neneng meminta sang anak untuk mengonsumsi nanas muda hingga minyak kelapa.

Namun lantaran usaha untuk menggugurkan kandungan itu tak berhasil, Neneng akhirnya meminta bantuan temannya bernama Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

Neneng memberikan uang Rp2 juta kepada temannya itu untuk dibelikan obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memaparkan asal uang Rp2 juta itu yang diberikan Neneng.

Sebab, dari keterangan warga sekitar, Neneng disebut tak bekerja dan mengalami gejala gangguan jiwa.

"Tersangka mendapatkan uang itu dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan zakat fitrah Lebaran," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Berbekal obat pengugur kandungan itu, HR akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya saat kandungannya baru berusia 26 minggu pada pertengahan April 2024.

Namun karena sempat mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan, bayi yang dilahirkan dalam kondisi buruk.

Kolase Foto Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim.
Kolase Foto Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunBekasi)

Neneng akhirnya membawa putrinya itu beserta bayi yang baru dilahirkannya ke Puskesmas Malaka Jaya agar mendapat penanganan.

Kepada petugas, Neneng mengaku jika bayi tersebut baru saja ditemukannya di toilet dekat kontrakannya, wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Neneng juga mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak yang dilahirkan pengamen wanita.

"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata Kapolres.

Akan tetapi lantaran kondisi bayi memprihatinkan, bayi itu dirujuk ke RSUD Duren Sawit dan nyawanya pun tak tertolong.  

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban, akhirnya menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit, dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, Neneng dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved